Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul kembali menyelenggarakan pelayanan terpadu penerbitan akta kematian melalui program SIAKMADU (Sidang Akta Kematian Terpadu) bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Wonosari. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025, bertempat di Balai Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen.
Pelayanan SIAKMADU merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Dukcapil Gunungkidul dan Pengadilan Negeri Wonosari dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam proses penerbitan akta kematian bagi penduduk yang sudah tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga dan database kependudukan, serta tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap.
Melalui mekanisme sidang di luar gedung, masyarakat yang memenuhi syarat mendapatkan layanan penetapan pengadilan langsung di lokasi, sehingga proses administrasi kependudukan menjadi lebih cepat dan efisien.
Pada pelaksanaan kali ini, tercatat 7 pemohon mengikuti sidang penetapan akta kematian. Dari jumlah tersebut, 5 pemohon merupakan masyarakat kurang mampu yang difasilitasi melalui dana prodeo dari Pengadilan Negeri Wonosari, sementara 2 pemohon lainnya dibiayai secara mandiri oleh pihak ahli waris.
Setelah proses penetapan pengadilan selesai, Tim dari Dukcapil Gunungkidul langsung memproses penerbitan akta kematian dan menyerahkannya kepada para ahli waris di lokasi kegiatan.
Sebelumnya, pada tahun 2025 hingga triwulan II, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu dengan jumlah 5 pemohon yang seluruhnya dibiayai melalui dana prodeo.
Melalui program kolaboratif seperti SIAKMADU, Dukcapil Gunungkidul dan Pengadilan Negeri Wonosari berupaya menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, mudah diakses, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.